Tips Cara Mapping Kondisi Keuangan dan Evaluasi Polis Asuransi

Yunike Purnama - Sabtu, 24 Juni 2023 15:21
Tips Cara Mapping Kondisi Keuangan dan Evaluasi Polis Asuransi (sumber: null)

JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menganjurkan kepada kepala keluarga untuk memetakan ulang kondisi finansial sekaligus kebutuhan untuk proteksi asuransi jiwa yang juga perlu dievaluasi. 

Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life, Windy Riswantyo mengatakan dalam menyambut tahun ajaran baru, perlu diperhatikan juga pos-pos keuangan yang sudah ditentukan sebelumnya. 

"Jadi, perlu dilakukan evaluasi dan mapping terhadap kondisi keuangan dan tidak lupa untuk evaluasi polis asuransi jiwa yang dimiliki agar lebih tepat guna," ujar Windy dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.

Windy menjelaskan, sebagai orang tua dan pencari nafkah dalam keluarga, penting untuk memiliki safety net berupa asuransi jiwa. 

Bila pencari nafkah terkena musibah, seperti penyakit kritis atau tutup usia dini, sehingga tidak bisa menghasilkan nafkah lagi, maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa bisa dipakai untuk melanjutkan pendidikan anak hingga tamat kuliah. 

"Di momen menghadapi tahun ajaran baru inilah yang menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi keuangan sekaligus evaluasi polis," ungkapnya. 

Berikut ini beberapa manfaat evaluasi polis bagi pemegang polis:

1. Menghindari polis lapse 

Pemegang polis wajib mengecek status polis agar tidak lapse dan juga cek tanggal pembayaran premi agar pembayaran tepat waktu dan tidak melewati tanggal berakhir masa tenggang waktu pembayaran premi. 
Lain halnya bagi pemegang polis pada produk asuransi jiwa unit link, ada manfaat fasilitas cuti premi untuk menghindari polis lapse. 

Misalnya, dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak, memutuskan untuk mengambil cuti premi sebab pengeluaran yang dihadapi bertambah dan tidak memungkinkan untuk membayar premi. 

"Dengan fasilitas cuti premi, pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi," kata Windy. 

Kemudian, hal tersebut bisa dilakukan bila nilai dana yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi dan biaya bulanan sebagaimana yang tercantum dalam Polis. 

Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai dana investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

2. Memiliki proteksi yang sesuai dengan kondisi terkini

Kebutuhan hidup bagi setiap orang akan berbeda. Sama halnya seperti aset penghasilan, kendaraan, jiwa, kesehatan, hingga dana pensiun. 

Jika dalam melakukan perhitungan pengeluaran tahunan juga disarankan untuk menghitung aspek inflasi yang akan terjadi beberapa puluh tahun kedepan. 

Semakin bertambah anggota keluarga maka akan semakin besar pengeluaran operasional dan pertanggungan yang dibutuhkan. 

Apa lagi ketika anak menghadapai tahun ajaran baru, orang tua atau pun kepala keluarga perlu menghitung pos dana yang akan dikeluarkan. 

Sementara itu, Besaran UP sebaiknya harus memenuhi aspek pengeluaran tahunan keluarga yang ditinggalkan begitu juga perlu disesuaikan dengan perhitungan inflasi. 

Produk asuransi yang dimiliki pun sebaiknya dilakukan penyesuaian agar perlindungan dapat tercover secara optimal. 

3. Pengurangan manfaat polis sesuai kebutuhan

Bagi yang telah mengalami pengurangan pendapatan juga perlu dilakukan evaluasi terhadap polis. Dengan adanya kejadian tersebut bisa jadi pembayaran premi yang dilakukan terasa berat. 

Untuk itu, sebelum dilakukan pengurangan manfaat polis, lakukan perhitungan pada pengeluaran perbulan dan juga tinjau lebih jauh risiko yang berpotensi terhadap diri. 

Di samping itu, hitung ulang dari pengeluaran per bulan, dengan perhitungan premi yang lebih murah, apakah manfaat perlindungan yang didapat dirasa cukup.

4. Lebih paham terhadap syarat klaim

Pemegang polis dapat mempelajari kembali ketentuan yang ada pada polis asuransi, baik mengenai syarat pengajuan klaim, manfaat yang tercover dalam polis, hingga pengecualian manfaat. 

Hal tersebut dilakukan agar kedepannya jika akan pengajuan klaim dapat menjadi lebih mudah. Lebih dari itu, dengan mempelajari kembali syarat klaim, bahkan pemegang polis dapat menyesuaikan kembali nilai perlindungan yang seusai dengan kondisi finansial terkini.  (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS