Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Lampung Gelar MIC dan Drafting Indikasi Geografis di IIB Darmajaya

Yunike Purnama - Selasa, 16 Juli 2024 12:49
Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual,  Kemenkumham Lampung Gelar MIC dan Drafting Indikasi Geografis di IIB Darmajaya (sumber: null)

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dan Drafting Indikasi Geografis Tahun 2024 dengan tema “Lampung Jejamu Ningkate Kreativitas JamuKekayaan Intelektual” bertempat di IIB Darmajaya selama tiga hari mulai Selasa, 16 Juli 2024 - Kamis, 18 Juli 2024.

Kegiatan ini merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan setiap tahun dan kali ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kosmas Harefa.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Agvirta Armilia Sativa mengatakan, "Kegiatan MIC dan Drafting Document IG Tahun 2024 ini dimaksudkan untuk mendorong kreativitas masyarakat Provinsi Lampung melalui berbagai agenda acara seperti lomba desain poster digital, lomba musik ciptaan anak bangsa, dan pameran UMK sektor kuliner dan kerajinan,"ujarnya.

Agvirta melanjutkan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman akan kekayaan intelektual melalui berbagai talk show (merek, hak cipta, indikasi geografis, dan desain industri) serta mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.

Dalam rangkaian kegiatan juga akan dilaksanakan drafting dokumen indikasi geografis guna menyempurnakan dokumen-dokumen pengajuan indikasi geografis di Provinsi Lampung, khususnya Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing.

"Semoga melalui kegiatan ini masyarakat yang memahami mengenai kekayaan intelektual dan pelindungannya semakin luas, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan kreativitas dan perekonomian di Provinsi Lampung,"jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan database DJKI pada periode Januari-Juli 2024, jumlah kekayaan intelektual yang telah terdaftar/tercatat sebesar 1.667 permohonan dengan rincian:

1. Permohonan Merek : 438 permohonan

2. Paten : 7 permohonan

3. Desain Industri : 7 permohonan

4. Cipta : 1.215 Surat Pencatatan

Jumlah tersebut relatif masih kecil jika melihat potensi yang ada di Provinsi Lampung, oleh karena itu harapannya melalui kegiatan ini jumlah permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung dapat meningkat secara signifikan.

Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Lampung dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi di Provinsi Lampung dalam hal pembentukan Sentra KI. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Sejalan dengan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan bergandengan tangan dengan dinas-dinas terkait dan perguruan tinggi di Provinsi Lampung.

Untuk itu pada momen ini akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Lampung dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi di Provinsi Lampung dalam hal pembentukan Sentra KI.

Selain itu, kami juga akan membuka layanan kekayaan intelektual di 2 (dua) Mall Pelayanan Publik di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Semoga upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang positif dalam mendorong masyarakat Lampung untuk semakin  berkarya dan berkreasi demi kemajuan Provinsi Lampung.

Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kosmas Harefa menyampaikan, Dalam era digital economy, aspek Kekayaan Intelektual (KI) menjadi isu yang sangat penting karena hampir seluruh elemen yang mendukung era ini adalah produk-produk yang berbasis KI.

"Permasalahan KI pun menjadi lebih kompleks tidak hanya terkait dengan masalah pelindungannya, namun juga bagaimana dampak pelindungan hak KI terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya," ujarnya.

Sehingga dibutuhkan adanya Ekosistem Kekayaan Intelektual yang terdiri dari unsur kreasi, proteksi, dan utilisasi KI sehingga mampu bersinergi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi yang berkembang sangat cepat guna mewujudkan pilar KI sebagai salah satu poros pendorong pengembangan ekonomi nasional.

Untuk itu, Strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di pusat maupun di daerah sangat diperlukan agar Siklus Ekosistem KI, baik KI yang bersifat Personal yaitu Hak Cipta dan Kekayaan Industrial seperti desain industri, merek, paten maupun KI yang bersifat Komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dapat berupa tarian, cerita rakyat, festival) akan terus berputar secara berkesinambungan, dan dampaknya berpengaruh terhadap pemulihan, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.

Pada tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis, maka marilah kita sama-sama mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis dengan ‘Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia’ melalui dukungan atas program dan kegiatannya.

Salah satu upaya dalam menggemakan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis juga melalui Project IP and Tourism, mengingat daya tarik atas suatu produk atau wilayah juga dapat berdasarkan kekuatan branding.

Selaku tuan rumah Rektor IIB Darmajaya RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D menyambut baik adanya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dan Drafting Indikasi Geografis Tahun 2024.

"Kami sebagai tuan rumah menyambut baik adanya kegiatan ini, semoga dapat memperluas informasi terkait Kekayaan Intelektual baik untuk civitas akademika IIB Darmajaya dan masyarakat luas,"ujar Aziz. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS