Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK bersama Komisi XI DPR RI Edukasi ke Masyarakat Perdesaan
Yunike Purnama - Kamis, 08 Agustus 2024 06:35BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, Ahmad Junaidi Auly dan Ela Siti Nuryamah, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 7 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu :
1. Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024
2. Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024
3. Kec. Bumi Nabung, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024
4. Kec. Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024
5. Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024
6. Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024
7. Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat pada 04 Agustus 2024
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, waspada Investasi Ilegal, Pinjaman OnlineIlegal dan Judi online serta Peran OJK dalam mendorong UMKM kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini sedang marak di masyakarakat yang menggunakan pinjaman online illegal dan/atau legal sebagai sumber dana dalam judi online. Selain itu juga maraknya penipuan online (Money Game) dan Investasi Ilegal. Masyarakat juga dibekali dengan pemahaman bagaimana jika ingin mengakses fasilitas pinjaman/kredit untuk modal usaha.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 1.150 masyarakat secara total, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal.
“Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan. Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha, ujar Otto”.
- Pj. Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis dan Fokus pada Pelayanan Publik
- Pemprov Lampung Canangkan 7 Tiyuh sebagai Kampung Pancasila
- KKN Kolaborasi: Menggali Keindahan Religi Hindu di Desa Sumber Agung Bengkulu Utara
- PGN Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa Gas di Kuningan
Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran-penawaran yang ada, sehingga ke depannya, masyarakat yang menjadi korban akan semakin berkurang dan masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi kebutuhan keuangannya, baik ketika memiliki uang maupun memerlukan uang.
“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jl. Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung, sehingga langkah preventif/pencegahan yang kita lakukan saat ini, dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk mencegah masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas illegal dan saya juga berharap agar masyarakat dapat lebih aware sehingga tidak terjerumus lingkaran setan judi online, ungkap Otto. (*)