Tiga Juta Rokok Ilegal Disita Periode Sepanjang Semester 1-2023

Yunike Purnama - Senin, 17 Juli 2023 09:08
Tiga Juta Rokok Ilegal Disita Periode Sepanjang Semester 1-2023Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut berhasil sita tiga juta rokok ilegal di semester 1 tahun 2023. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA - Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut berhasil sita tiga juta rokok ilegal di semester 1 tahun 2023. 

Menurut penuturan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, pengamanan tiga juta rokok ini adalah wujud dari satu dari empat fokus kerja BKC yaitu penegakan. Tiga fokus lainnyaa adalah bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat hingga sosial. 

Untuk di bidang penegakkan, imbuh Eko, pihaknya berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai, dibantu juga dari TNI-Polri, dan selalu mengadakan operasi-operasi yang diawali dengan Pulinfo atau Pengumpulan Informasi, dengan hasil pihaknya bisa melakukan pengungkapan hingga mengamankan hampir kurang lebih 3 juta batang rokok ilegal.

"Hasilnya Alhamdulillah kita bisa (melakukan) pengungkapan, dari beberapa operasi itu hampir 3 juta batang rokok, selanjutnya mungkin dari rekan-rekan lain juga sudah bergerak baik itu dari kesehatan, sosial, juga dari sektor lainnya juga," tuturnya.

Laporan tersebut disampaikan pada saat Rapat Evaluasi Semester 1 Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya, Elly Safrida, menilai kinerja Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut khususnya di bidang Penegakkan Hukum sebagai yang terbaik di Priangan Timur. Ia menagnggap,  penegakkan hingga koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sangat baik.

"Jadi dari mulai edukasi, terus juga sosialisasi, dan  penegakkan hukumnya itu berjalan sudah masif,” ujarnya.

Ia berharap Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Kabupaten Garut bisa terus meningkatkan edukasi ke masyarakat. Selain itu, Elky berharap dengan optimalnya kinerja Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Kabupaten Garut, peredaran rokok ilegal di kota berjuluk kota intan ini bisa terus berkurang.

"Kalau Bea Cukai fokusnya ke penegakkan hukum, jadi (berharap) peredaran rokok ilegalnya berkurang, dan juga masyarakat lebih edukasinya bertambah biar aware terhadap rokok legal seperti itu," imbuhnya.

Selain penegakan, ia mengungkapkan, pihaknya juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang barang kena cukai yang ilegal, baik secara langsung ke kalangan pelajar, pengusaha, hingga petani, maupun sosialisasi menggunakan media seperti pembuatan banner, billboard, hingga talkshow di radio-radio yang ada di Kabupaten Garut.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari pemakaian rokok ilegal yang saat ini sudah banyak menyebar di Kabupaten Garut. Masyarakat perlu waspada, mengingat dari segi kesehatan rokok tidak bercukai tidak terukur bahayanya dan merugikan negara.

"Karena tidak terukur jadi supaya menghindari, terus rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan keuangan negara, padahal keuangan negara adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tentu saja ini sangat mengganggu sekali dari masalah fiskal daerah," katanya.

Rokok Ilegal yang Terus Eksis

Berdasarkan riset Atlas Tobbaco, Indonesia menduduki ranking ketiga negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Jumlah perokok di Indonesia menyentuh angka 69,1 juta pada tahun 2021 seperti dikutip dari Global Adult Tobacco Survey (GATS).

Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI mengatakan pada lima tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Dikutip dari laman website resmi Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Brawijaya. 

Pada 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pada 2020, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai. 

574,37 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang Tahun 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 21.000 penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok ilegal pada 2022. Dari jumlah itu, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang. 

Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk memerangi keberadaan rokok ilegal di pasaran. Upaya tersebut seperti gelaran kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara kontinu di berbagai wilayah di Indonesia. (*)

Editor: Redaksi
Tags rokok ilegalBKCBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS