Tidak Ada Pinjaman Tapi Ditagih Pinjol? OJK: Cuekin, Blokir dan Hapus

Yunike Purnama - Kamis, 16 September 2021 16:21
Tidak Ada Pinjaman Tapi Ditagih Pinjol? OJK: Cuekin, Blokir dan HapusWaspada modus baru pinjaman online ilegal. (sumber: Instagram @ojkindonesia)

BANDARLAMPUNG – Pada masa pandemi Covid-19, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur. Bahkan, ada kasus oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat kendati tidak melakukan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut. Jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, dapat dipastikan sang penagih adalah pinjol ilegal.

“Tidak pernah meminjam Pinjol kok ditagih? Hati-hati dengan modus penipuan Pinjol ilegal ya," tegas OJK, seperti dikutip melalui unggahan akun Instagram resminya, Kamis (16/9/2021).

Dalam unggahan tersebut, OJK meminta masyarakat untuk mengecek langsung legalitas Pinjol yang dimaksud. Anda bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.

OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.

OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.

OJK mengingatkan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin telah dilarang keras untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," tegas OJK. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Tags ojkPinjol IlegalBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS