Temuan BPOM Kopi Kemasan Starbucks Tanpa Izin Edar
Yunike Purnama - Selasa, 27 Desember 2022 09:25JAKARTA - Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya sejak 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor dari Turki.
"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring pada Senin, 26 Desember 2022
Ada enam varian kopi bubuk bermerek dagang Starbucks yang ditarik oleh BPOM, antara lain Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.
- BI Lampung Implementasi Lanjutan GNPIP Melalui Pilot Project Digital Farming
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 21 Desember 2022
- Pertamina Sumbagsel Tambah Stok Seluruh Jenis BBM Selama Libur Nataru 2023
Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal. Hal ini guna mewaspadai apabila ada produk yang memiliki kandungan berbahaya maka BPOM dapat segera menelusur dan menarik kembali produk tersebut.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tegas Penny.
Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia akan diminta berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Penny meminta agar masyarakat luas menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
"Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," imbuhnya. (*)