Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Segera Naik, Ini Besarannya

Eva Pardiana - Rabu, 11 Agustus 2021 10:56
Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Segera Naik, Ini BesarannyaGerbang tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (sumber: Dok. HK)

BANDARLAMPUNG – PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola tol trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, secara resmi menginformasikan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan, penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.

"Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS," ujar Aries dalam keterangan tertulis yang diterima KabarSiger di Bandarlampung, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal secara virtual terbatas mengenai sosialisasi penyesuaian Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan lain-lain pada 7 Juli lalu.

Lebih lanjut, Aries menjelaskan, penyesuaian tarif pada Tol Bakauheni – Terbanggi Besar ini telah mengalami penundaan dari jadwal seharusnya.

"Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri menjadi, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaanvpenyesuaian tarif ini selama masa PPKM," imbuhnya.

Pihaknya berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," tutur Aries.

Berdasarkan SK Mentri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif: 

 

Editor: Eva Pardiana
Bagikan

RELATED NEWS