Tanggapan Dinsos Bandarlampung Terkait Penarikan Kembali Bantuan Uang Korban Kebakaran
M. Iqbal Pratama - Selasa, 19 September 2023 20:15BANDARLAMPUNG - Dinas Sosial Bandarlampung membantah telah menarik kembali uang bantuan korban kebakaran di kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Dinas sosial mengatakan sebelumnya pihak kecamatan telah sepakat memberikan dana talangan untuk membantu korban sebelum bantuan dari pemerintah turun.
Dinas sosial Bandarlampung mengklarifikasi terkait informasi penarikan kembali uang bantuan korban kebakaran setelah pemberian bantuan secara simbolis pada Senin, 18 September 2023.
Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi menjelaskan, telah terjadi kesalah pahaman antara penerima bantuan dengan pihak kecamatan yang memberikan dana bantuan uang tunai lebih dulu.
- Soal Pulau Rempang, Luhut Minta Kendurkan Tensi
- Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Resmikan PLTS Kilang Plaju
- Walikota Eva Dwiana Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 339 PNS Pemkot
- ID FOOD Ajukan Tambahan PMN Non Tunai Rp2,56 triliun
"Jadi ini hanya kesalah pahaman aja sama yang nerima bantuan dan dari pihak kecamatannya," kata Aklim pada Selasa 19 September 2023
Untuk itu Aklim menegaskan, pihaknya tidak meminta kembali uang bantuan uang tunai senilai Rp10 juta melainkan meminta mengembalikan uang tunai talangan dari pihak kecamatan.
"Saya tegaskan bahwa dari pihak kami tidak pernah meminta kembali apa yang telah diberikan," ujarnya.
Sebelumnya Walikota Bandarlampung memberikan bantuan uang tunai kepada korban bencana, dan anak dengan penyakit langka, dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat. (IQB)