Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berikan Penggantian Biaya Penguburan
Yunike Purnama - Kamis, 10 Agustus 2023 18:39JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan.
Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Evaluasi Subsidi Gas untuk Sektor Industri
- Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Sinar Harapan Stabil, Warga yang Ingin Adopsi Ada Prosedurnya
- SRO bersama OJK Sinergi untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan
- IPO MUTU Oversubscribed 252 Kali dan Raup Dana Rp101 Miliar
“Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan”tegas Dewi.
Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah.
“Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.(*)