Tak Bawa Hasil Tes Covid-19, Uang Tiket Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Dikembalikan 100%

Eva Pardiana - Rabu, 06 April 2022 16:11
Tak Bawa Hasil Tes Covid-19, Uang Tiket Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Dikembalikan 100%Stasiun Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung. (sumber: Eva Pardiana/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas dengan keberangkatan tanggal 5-7 April 2022 yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian uang tiket 100%.

Adapun ketentuan lengkap pengembalian tiket sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 melalui WA 08111 2111 121.
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7.
  3. Pengembalian bea sebesar 100%.
  4. Pembatalan di loket stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di contact center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Syarat naik KA Rajabasa dan KA Kualastabas masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka kepada Kabar Siger pada Rabu, 6 April 2022.

Untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Rajabasa dan KA Kualastabas yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25% dengan ketentuan berikut:

  1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
  2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk.
  3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya” pungkas Jaka. (EP)

RELATED NEWS