Sekdaprov Lampung: Pengadaan Barang dan Jasa Telah Sesuai Regulasi
Eva Pardiana - Jumat, 04 Februari 2022 22:53BANDARLAMPUNG – Realisasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung pada tahun 2021 telah dilaksanakan melalui berbagai macam proses sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto ketika mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung diBallroom Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Jumat (4/02/2022).
Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kata Sekprov, sampai dengan saat ini Pemprov Lampung telah menyelesaikan 511 paket tender dengan nilai pagu Rp791,356 miliar dan 893 paket penunjukan langsung yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (SPSE) dengan nilai Rp99,080 miliar.
- Asah Bakat di Balik Jeurji, Warga Binaan Lapas Narkotika Ini Terampil Membuat Miniatur Perahu
- Telkom Pimpin Gugus Tugas Digitalisasi B20 Indonesia 2022
- OJK: Pinjaman Online Salurkan Pembiayaan Rp13,6 Triliun ke UMKM
Terkait dengan pengadaan menggunakan Sistem Belanja Langsung (SİBELA) yang diperuntukkan untuk meningkatkan peran UMK dan koperasi, telah mengimplementasikan sebanyak 180 paket dengan nilai Rp 706,049 juta.
Dalam acara yang dihadiri seluruh Kepala OPD tersebut, Fahrizal menambahkan berdasarkan SK Kepala LKPP Nomor: 109 Tahun 2021, tanggal 18 Mei 2021 Tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Lampung, Provinsi Lampung telah disetujui menjadi Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
"Saat ini telah tayang dalam etalase untuk pekerjaan jasa kebersihan dan diharapkan bertambah komoditasnya di tahun ini,". tandasnya. (*)