Tahap Satu Kemnaker Cairkan BSU ke 4,11 Juta Penerima

Yunike Purnama - Selasa, 13 September 2022 09:13
Tahap Satu Kemnaker Cairkan BSU ke 4,11 Juta PenerimaIlustrasi BSU (sumber: Shutterstock )

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I 2022 sudah mencapai 4.112.052 penerima. Hal itu setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin, 12 September 2022.

Dia menyebut setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Saat ini, Ida Fauziyah meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah Tahap I yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali. Dia memastikan bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan langsung diterima ke rekening pekerja, tanpa potongan sepeser pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ida.

241.706 Pekerja di Lampung Dapat Bantuan Subsidi Upah

Sebanyak 241.706 pekerja di Provinsi Lampung mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan dalam pelaksanaan penyaluran BSU semua telah dirincikan sesuai klasifikasi pekerja yang memenuhi kriteria.

Salah satu kriterianya adalah memiliki gaji dengan besaran Rp3,5 juta.

"Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta," katanya.

Dia mengatakan, pekerja yang memenuhi persyaratan itu akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ucap dia. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS