OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten

Yunike Purnama - Selasa, 13 September 2022 08:43
OJK Rilis Aturan Penyampaian Laporan Keuangan Berkala EmitenIlustrasi pergerakan IHSG. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterbukaan informasi online. Salah satunya mengatur penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik yang tertuang dalam POJK 14/POJK.04/2022.

Dalam aturan itu emiten dan perusahaan publik yang tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan berkala melalui surat kabar sepanjang laporan keuangan itu telah dipublikasikan di website yang disediakan OJK.

Hal ini untuk emiten atau perusahaan publik yang efeknya tidak tercatat pada bursa efek wajib mengumumkan laporan keuangan berkala melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan OJK, demikian mengutip dari pasal 20 ayat 2.

“Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi biaya pelaksanaan keterbukaan informasi,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Senin, 12 September 2022.

OJK juga terus mengembangkan sistem kerja yang dilakukan secara online. Kini sebagian besar dokumen perizinan dan dokumen pelaporan emiten atau perusahaan publik telah disampaikan kepada OJK secara online OJK berupaya agar ke depannya seluruh dokumen perizinan dan pelaporan dan dapat disampaikan ke OJK secara online.

“Dengan demikian diharapkan kegiatan pasar modal dapat dilangsungkan dengan semakin efektif dan efisien dan memberikan manfaat bagi pelaku industri,” pungkas Ona. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS