Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Membuat Izin Usaha

Yunike Purnama - Sabtu, 22 Januari 2022 10:45
Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Membuat Izin UsahaIlustrasi UMKM Online (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG - Saat ini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Mendaftarkan usaha berguna supaya pemilik UMKM lebih mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah, terutama di kondisi pandemi seperti saat ini.

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda. 

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

Langsung saja, berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

- Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro

- Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

- Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Proses Izin Usaha

Berikut Proses NIB dan izin usaha yaitu:

1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:

- Klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha

- Klik Simpan lalu Selanjutnya

- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS