Sumber Mas Konstruksi Catat Saham Perdana di BEI
Yunike Purnama - Rabu, 09 Maret 2022 09:21JAKARTA - PT Sumber Mas Konstruksi Tbk mencatatkan saham perdana di papan akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu, 9 Maret 2022
Perseroan tercatat sebagai emiten ke-9 pada 2022 dengan kode saham SMKM.Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Sumber Mas Konstruksi Tbk mencatatkan 1.253.000.000 saham di BEI.
Dilansir dari RTI, Pencatatan saham perdana itu terdiri dari saham pendiri 1.003.000.000 saham dan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) 250.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Demikian mengutip laman BEI, Rabu pekan ini.
- Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak
- Disney Berkolaborasi dengan 29 Merek Produk Dalam Negeri
- Awasi Rantai Pasok Batu Bara, Pemerintah Rilis Simbara
Perseroan menetapkan harga saham perdana Rp 264 per saham. Dana IPO yang akan diraup sebesar Rp66 miliar. Perseroan akan memakai dana IPO sekitar 97 persen untuk modal kerja konstruksi proyek perseroan baik sektor swasta dan pemerintahan. Sedangkan sisanya sekitar tiga persen untuk penelitian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Dalam rangka IPO ini, perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek yaitu PT Erdikha Elit Sekuritas. Sedangkan penjamin emisi efek akan ditentukan kemudian.
Adapun pemegang saham perseroan setelah IPO antara lain PT Vina Nauli Jordania sebesar 56,11 persen, PT Umaty Global Finance sebesar 11,97 persen, PT Zareen Capital Nusantara sebesar 7,98 persen, Intan Magdalena sebesar 3,99 persen dan masyarakat 19,95 persen.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 25/2017, pemegang saham berikut tidak akan mengalihkan sahamnya hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran perseroan dalam rangka IPO menjadi efektif antara lain u PT Vina Nauli Jordania sebesar 703.000.000, PT Umaty Global Finance sebesar 150.000.000, PT Zareen Capital Nusantara sebesar 100.000.000, dan Intan Magdalena P sebesar 50.000.000.
Pengendali Sumber Mas Konstruksi, Intan Magdalena P, menyatakan tidak akan mengalihkan pengendaliannya atas Perseroan sekurang-kurangnya 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif.(*)