Sudah Terdaftar di DJKI, Pakar Sebut GoTo Sudah Sesuai Ketentuan

Eva Pardiana - Selasa, 09 November 2021 18:26
Sudah Terdaftar di DJKI, Pakar Sebut GoTo Sudah Sesuai KetentuanSudah Terdaftar di DJKI, Pakar Sebut GoTo Sudah Sesuai Ketentuan (sumber: Dok . GoTo)

JAKARTA – Penggunaan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian hukum dan HAM, nama GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas. Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.

Menilik laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, merek GoTo yang menjadi holding company Gojek dan Tokopedia. Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce, serta jasa keuangan dan pembayaran.  Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit Financial Technology.

Dr. Yudho Taruno Muryanto, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memaparkan dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di DJKI menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain. 

Keluarnya persetujuan dari otoritas DJKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yudho mengatakan keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. DJKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho, Selasa, 9 November 2021.

Lebih jauh pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaian dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.

Menurut Yudho sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya. Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum. Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang/produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.

Yang terpenting, Yudho menambahkan, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur “adanya itikad buruk”. Artinya apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 09 Nov 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS