Subsidi Minyak Goreng Curah Dianggap sebagai Jalan Pintas
Chairil Anwar - Kamis, 17 Maret 2022 09:15JAKARTA — Keputusan pemerintah menyubsidi minyak goreng curah Rp14 ribu per liter dianggap sebagai jalan pintas mengatasi kelangkaan.
Artinya, kebijakan ini sebatas solusi sementara karena pemerintah menunggu produsen sawit menaati ketentuan kuota 30% domestic market obligation (DMO) dari volume ekspor CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan subsidi minyak curah sudah tepat. Hanya saja, kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan ekstra ketat untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.
“Tinggal pelaksanaannya saja dipastikan tidak bocor. Jangan sampai seperti pertalite atau tabung gas 3 kilogram yang disubsidi tapi turut dimanfaatkan masyarakat yang mampu,” kata Ibrahim, di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2022.
- Hyundai Ioniq 5 Jadi Mobil Listrik Perdana Buatan Indonesia
- Naik 62 Persen, Antam Cetak Laba Bersih Rp1,86 Triliun
- Regulasi Belum Komprehensif, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tak Maksimal
Ibrahim meyakini pemerintah sudah membaca situasi dan melihat keuntungan dari tingginya CPO global. Hal ini mendasari produsen sawit mengalihkan bisnisnya pada level ekspor, sedangkan CPO merupakan salah komoditas unggulan Indonesia.
Hanya saja, jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, bakal menjadi buah simalakama. Pasalnya, masyarakat pada akar rumput membutuhkan pasokan minyak goreng yang memadai untuk bertahan hidup. "Jadi sudah tepat Istana menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng curah," katanya.
Menurut Ibrahim, keputusan pemerintah cukup mendasar. Lagi pula pemerintah turut menikmati keuntungan fiskal dari ekspor CPO dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Mengenai anggaran subsidi, Ibrahim menduga hal itu dapat dialokasikan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang pada 2022 ini negara menganggarkan Rp455,62 triliun. Sedangkan anggaran untuk kesehatan berpotensi dikurangi mengingat pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sudah melandai.
Selain itu, Ibrahim juga menilai subsidi minyak goreng curah hanya bersifat temporer. Selama empat bulan ke depan subsidi bisa dihentikan ketika CPO global nilainya menyusut. "Tidak akan selamanya pemerintah melakukan subsidi, karena ada fokus juga untuk membangun IKN, dan dana PEN juga akan dikurangi," tuturnya.
Tingginya nilai CPO global sekarang ini dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya konflik Rusia-Ukraina yang mengakibatkan inflasi.
Produsen, lanjut Ibrahim, tidak mau kehilangan momentum dan beralih pada ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri berkurang. Artinya, pemerintah memilih melakukan subsidi minyak goreng curah sambil menunggu asosiasi pengusaha sawit menaati ketentuan 30% DMO.
"Jadi, mengapa pemerintah memilih subsidi? Karena pengusaha belum menaati 30% DMO itu. Butuh proses untuk memastikan kepatuhan produsen dan sudah cukup bagi pengusaha menerima keuntungan dari tingginya CPO global," ujar Ibrahim.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan minyak goreng curah disubsidi, sedangkan minyak kemesan dikembalikan pada mekanisme pasar. Tujuannya, untuk menjamin ketersediaan minyak sawit di pasar modern, pasar tradisional ataupun di pasar-pasar. (CA)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 17 Mar 2022