Regulasi Belum Komprehensif, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tak Maksimal

Chairil Anwar - Rabu, 16 Maret 2022 19:49
Regulasi Belum Komprehensif, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tak MaksimalBelum Adanya Regulasi yang Komprehensif, Potensi Produk Tembakau Alternatif Tidak Maksimal (sumber: trenasia.com)

JAKARTA — Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan regulasi bagi produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan snus atau kantung nikotin. Kehadiran regulasi yang sesuai profil risiko dipercaya sejumlah pihak akan menciptakan peralihan perokok dewasa menuju ke produk tembakau alternatif secara masif, sekaligus mencegah penyalahgunaan terhadap produk ini.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri menjelaskan pengguna produk tembakau alternatif telah berkembang pesat. Namun, pemerintah belum juga menciptakan suatu regulasi yang khusus bagi produk tembakau alternatif. Tanpa kehadiran regulasi spesifik tersebut, perokok dewasa akan enggan beralih ke produk yang telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok.

“Sekarang masih belum ada regulasi yang jelas sehingga menyebabkan produk tembakau alternatif jadi tidak optimal untuk dimanfaatkan bagi perokok yang ingin beralih,” ucap Johan saat dihubungi wartawan.

Johan meneruskan ada beberapa poin dalam regulasi yang dibutuhkan konsumen. Poin pertama, regulasi produk tembakau alternatif harus terpisah dari regulasi rokok sehingga memberikan sinyal yang jelas kepada konsumen bahwa keduanya merupakan produk yang berbeda. Contohnya dalam hal pengaturan tentang peringatan kesehatan (health warning) produk tembakau alternatif yang perlu dibedakan dari rokok. Sebab, tingkatan bahaya antara produk tembakau alternatif dan rokok berbeda satu sama lain sehingga konsumen perlu mendapatkan informasi yang akurat.

“Tingkat bahayanya tidak sama dengan rokok. Regulasi juga harus punya akses informasi dan pengaduan konsumen,” kata Johan.

Yang kedua adalah ketentuan mengenai batasan usia pengguna produk tembakau alternatif. Ketentuan tersebut untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh pengguna yang usianya masih di bawah 18 tahun. Dengan adanya batasan usia, akan semakin menegaskan bahwa produk ini ditujukan bagi konsumen dewasa.

“Regulasi yang dibutuhkan konsumen yang utama adalah aturan batas minimal. Jangan sampai nanti seperti rokok konvensional yang banyak digunakan oleh mereka yang masih di bawah batas usia,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, menurut Johan, pemerintah dapat mempelajari regulasi produk tembakau alternatif yang telah dibuat Pemerintah Inggris sebagai referensi. Alasannya, Inggris adalah salah satu negara yang paling progresif mengatur produk hasil inovasi ini. Regulasi tersebut mengatur tentang ketentuan batasan usia, perlindungan konsumen, penggunaan produk, hingga aturan kemasan. “Kami siap untuk bermitra dan berdiskusi dengan pemerintah khususnya mengenai perlindungan konsumen,” tegas Johan.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Ariyo Bimmo sependapat dengan Johan. Konsumen produk tembakau alternatif berhak mendapatkan perlindungan melalui regulasi. Tanpa regulasi, manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik. Pada akhirnya, pemerintah yang justru semakin dirugikan karena perokok dewasa akan tetap merokok lantaran tidak mengetahui manfaat yang dapat diberikan oleh produk tembakau alternatif. 

Regulasi yang tepat mendorong para pelaku usaha untuk terus berinovasi sehingga dapat sejalan dengan rencana pemerintah mengurangi prevalensi dan tujuan besar mengurangi dampak kesehatan akibat merokok.

“Dampak positif dari kehadiran regulasi tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, namun juga membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok sehingga produk ini turut berkontribusi dalam memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat. Dengan segala manfaatnya yang besar, sudah seharusnya pemerintah mendukung penggunaan produk ini melalui regulasi yang tepat,” tutup Bimmo. (CA) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Azura Azka Syavira pada 16 Mar 2022 

Editor: Chairil Anwar
Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS