Soal Revisi PLTS Atap Keluar, Listrik Tidak Bisa Dijual ke PLN

Yunike Purnama - Sabtu, 24 Februari 2024 05:56
Soal Revisi PLTS Atap Keluar, Listrik Tidak Bisa Dijual ke PLNKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Atap. (sumber: Ist)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Atap.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Adapun dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik ditiadakan.

"Tidak ada ekspor impor, kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang ini kurang match di situ," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat 23 Februari 2024.

Dengan demikian, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.
Menurut Dadan, dengan adanya revisi aturan tersebut maka pemasangan PLTS Atap saat ini lebih cocok untuk digunakan dalam skala industri. Sehingga cukup sulit untuk merangsang pertumbuhan PLTS Atap di sektor pelanggan rumah tangga.

Revisi Dinilai Batasi Partisipasi Publik

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target energi terbarukan 23% pada tahun yang sama. Dampak dari peniadaan skema ini adalah menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap khususnya di segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak di malam hari.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan bahwa pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil akan cenderung menunda adopsi PLTS atap karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari. Tanpa net-metering,  investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan  dana tambahan untuk penyimpanan energi (battery energy storage).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru ini, skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.  

Permen ini juga menetapkan mekanisme kuota sistem PLTS atap pada sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) untuk lima tahun. Selain itu, dalam peraturan ini ditetapkan periode pendaftaran setahun 2 kali dan kompensasi yang diberikan oleh negara pada PLN jika biaya pokok penyediaan tenaga listrik terdampak karena penetrasi PLTS atap. (*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS