Setelah 16 Tahun, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp1,69 Triliun
Yunike Purnama - Jumat, 10 Desember 2021 21:24BANDARLAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,69 triliun. Pembayaran oleh LPS tersebut dilakukan sejak 2005 hingga 2021 untuk 265.797 rekening.
"Pada skala nasional 2005-2021 total simpanan yang telah kami bayarkan sebesar Rp1,69 triliun, total rekening 265.797 rekening. Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp 202 miliar dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).
Menurutnya, hal ini pertanda baik. Artinya setelah 1998 sektor perbankan Indonesia tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan pelayanan yang dilakukan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi akan terus berjalan dengan lancar dan baik.
- 5G Experience Center Telkomsel Hadir di Peluncuran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0
- Hadir di Boemi Kedaton Mall, Nikmati Konsep Baru Levi's® NextGen Store
- Kolaborasi Bank dan Fintech Lending Untungkan UMKM
Adapun syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah 3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Pemerintah terpaksa menutup beberapa bank yang tak mampu lagi beroperasi. Pada kondisi inilah, LPS hadir di masyarakat yang menjadi nasabah bank yag ditutup tersebut. LPS menjadi lembaga yang diberi tugas untuk menjamin simpanan nasabah.
Early Intervention
LPS tak hanya membayarkan klaim nasabah, saat ini parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas.
“Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas,” ujarnya.
Demikian, jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) pihaknya sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup,
“Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effect-nyanya," pungkas Purbaya. (*)