Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
Yunike Purnama - Selasa, 16 April 2024 09:48JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).
Pada hari ini diserahkan santunan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban
kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan hari ini (15/04/2024) Tim DVI Polri telah
berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa
Raharja kepada 11 ahli waris korban. Satu korban atas nama Najwa Ghefira,
sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli
waris pada hari Senin 8 April 2024.
Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.
- Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Mintq Pemudik Ikuti Arahan Petugas
- Tips Agar Perjalanan Aman dan Hemat BBM selama Arus Balik Mudik Lebaran
- Simak Jadwal Operasional BCA, BNI, BRI, dan Mandiri selama Cuti Bersama Lebaran 2024
Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr.
Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Dr.
Hariyanto, Sp.PD, Karodokpol Brigjen Dr. Nyoman Edi, dan Kepala Divisi Pelayanan
Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.
“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa
Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya,
sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk
memberikan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal
dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat
menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara,
serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ungkap Dewi.
Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan
bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data
DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis
kelamin perempuan.
“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri
Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara
Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” ujarnya. (*)