Sektor Non- Bank Masih Terus Tumbuh, Asuransi Jiwa Jadi Perhatian OJK

Yunike Purnama - Sabtu, 05 November 2022 08:33
Sektor Non- Bank Masih Terus Tumbuh, Asuransi Jiwa Jadi Perhatian OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) hingga September 2022. (sumber: OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pada sektor kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) hingga September 2022.

Hal ini tercermin dari kinerja fintech peer P2P lending yang masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33% secara tahunan (yoy) atau meningkat Rp 1,51 triliun menjadi Rp 48,74 triliun.

Selain itu, kinerja positif IKNB juga terlihat dari profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58%  dibandingkan posisi Agustus 2022 yaitu 2,60%.

Sementara itu, outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun. Hingga September 2022 tercatat nilai financing at risk adalah sebesar 14,56i total outstanding pembiayaan.

Adapun nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68% yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp 397,42 triliun.

"Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1% yoy dan 21,7% yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dikutip Sabtu, 5 November 2022.

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp 335,28 triliun.

Dari sektor industri Asuransi, ini menjadi perhatian dari OJK, terutama untuk asuransi jiwa. penghimpunan premi di sektor asuransi jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun atau menurun 6,98% yoy.  

Sedangkan asuransi umum, penghimpunan premi tercatat sebesar Rp9,1 triliun atau tumbuh 18,3% yoy. Dengan realisasi itu, ke depan, OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen. Nilai tersebut berada jauh di atas threshold sebesar 120%.

"Begitu juga dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS