Seiring Pelemahan Pasar Global. Kinerja Pasar Modal Masih Terkoreksi

Yunike Purnama - Selasa, 31 Oktober 2023 06:07
Seiring Pelemahan Pasar Global. Kinerja Pasar Modal Masih TerkoreksiKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi (sumber: Tagkapan layar zoom)

JAKARTA - Seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah sebesar 2,61 persen mtd ke level 6.758,79 (September 2023: 6.939,89), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp6,37 triliun mtd (Agustus 2023: outflow Rp4,06 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektor healthcare.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi memaparkan, secara ytd, IHSG tercatat melemah tipis sebesar 1,34 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp11,61 triliun (September 2023: net sell sebesar 5,24 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun mtd dan secara ytd sebesar Rp10,47 triliun (September 2023: Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd).

“Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 26 Oktober 2023 membukukan outflow investor asing sebesar Rp13,63 triliun mtd (September 2023: outflow Rp23,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 40,86 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 25,48 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp47,19 triliun ytd,”papar Inarno.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38 persen mtd namun secara ytd masih menguat 4,45 persen ke level 360,12 (September 2023: melemah 1,18 persen mtd, namun menguat 5,91 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp842,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,67 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp824,24 triliun (turun 0,40 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp499,54 triliun atau turun 1,33 persen (mtd).

“Namun, investor Reksa Dana masih membukukan net subscription sebesar Rp5,18 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,05 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp13,12 triliun,”paparnya.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023.

Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.

Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

 

Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1  Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:

WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI)  dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan

Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:

Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;

Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan

Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS