Securities Crowdfunding Solusi UMKM Dapatkan Pembiayaan Usaha Melalui Pasar Modal

Yunike Purnama - Senin, 01 November 2021 16:25
Securities Crowdfunding Solusi UMKM Dapatkan Pembiayaan Usaha Melalui Pasar ModalAsistensi OJK Lampung mengenai SCF kepada UMKM Provinsi Lampung di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Senin (1/11/2021). (sumber: OJK Lampung)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Provinsi Lampung terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) survive melawan pandemi agar ekonomi kerakyatan bisa terus berlangsung.

Kali ini OJK Lampung meluncurkan Securities Crowdfunding (SCF) agar UMKM bisa mendapatkan tambahan permodalan untuk peningkatan kapasitas.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. 

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online.

Peluncuran securities crowdfunding dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong. Jika dicermati, istilah securities crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara atau kerabat.

"UMKM didorong untuk terus survive melawan pandemi agar ekonomi kerakyatan bisa terus hidup. Kegiatan UMKM memberikan kontribusi sekitar 60% terhadap total pendapatan domestik bruto Indonesia dan menyerap sekitar 70% lebih tenaga kerja," paparnya saat asistensi mengenai SCF kepada UMKM Provinsi Lampung di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

Pandemi covid-19 berdampak juga kepada UMKM dalam melakukan intervensi dengan berbagai literasi keuangan agar UMKM bisa terus bangkit.

Ia juga mengatakan, saat ini UMKM sudah mulai bergeliat kembali, namun para pelaku UMKM perlu suntikan modal atau pinjaman lunak untuk pendanaan agar bisa melanjutkan usahanya. OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait mendukung penguatan dan pembinaan UMKM.

"Pertumbuhan ekonomi cukup bagus di Lampung. Ini menjadi penyemangat bagi pelaku usaha untuk berkolaborasi dengan semua pihak guna membangkitkan ekonomi," katanya.

Analis Senior Deputi Direktur Pengembangan Sistem Informasi Pasar Modal, Diana Martha menjelaskan, di tengah pandemi covid-19, sumber pendanaan dan penguatan modal menjadi kendala bagi UMKM untuk melanjutkan usahanya. Pinjaman dari bank umumnya mensyaratkan dokumentasi lengkap, akan tetapi tidak semua pelaku UMKM mampu menyediakan persyaratan tersebut.

"Melalui SCF, UMKM bisa mendapatkan tambahan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha," katanya.

OJK telah mengeluarkan aturan POJK No 37 POJK 04/2018 untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM, yang kemudian diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas, tapi juga project financing melalui POJK No 57/POJK/4/2020 atau yang disebut dengan securities crowdfunding dan telah diubah melalui POJK No 16/POJK.04/2021.

Perubahan ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari yang sebelumnya hanya berbadan PT, karena memang equity crowdfunding  bentuk instrumennya adalah saham.

Namun, saat ini dapat dilakukan oleh badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi untuk difasilitasi melalui securities crowdfunding.

Dengan begitu, instrumen dari perluasan ini bukan hanya menawarkan saham, tapi juga instrumen surat utang yang dapat diterbitkan bukan oleh UMKM yang berbadan hukum PT saja.

Kemudian OJK juga senantiasa mendukung keberlangsungan usaha dan pengembangan usaha UMKM diantaranya melalui kegiatan pembinaan UMKM (pembinaan UMKM oleh lembaga keuangan, kampus UMKM, pengembangan BUMDes dan BUMDesMa), pengembangan penjualan UMKM melalui platform digital UMKM-MU dan BWM-BUMDes, peningkatan penyaluran pembiayaan melalui program KUR, KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro dan Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir serta perlindungan risiko melalui Asurasni Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).(*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS