Rugi Capai Triliunan, Berikut Kelompok Masyarakat yang Rentan Terjerat Judi Online

Yunike Purnama - Jumat, 03 November 2023 07:29
Rugi Capai Triliunan, Berikut Kelompok Masyarakat yang Rentan Terjerat Judi Online Judi online saat ini masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di Indonesia karena nilai kerugiannya yang sudah mencapai triliunan rupiah sementara masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi korban. (sumber: Pexels)

JAKARTA – Judi online saat ini masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di Indonesia karena nilai kerugiannya yang sudah mencapai triliunan rupiah sementara masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi korban.

Judi Online Jerat Orang Miskin

Berdasarkan survei oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023, sebanyak 5,61% responden mengaku pernah mengakses situs judi online di internet. PPATK juga mencatat bahwa sekitar 2,76 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam judi online dari tahun 2017 hingga 2022, dengan total partisipasi pertaruhan mencapai Rp52 triliun. 

Lebih mencemaskan lagi, mayoritas pemain judi online berasal dari golongan berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya. 

Mereka seringkali melakukan pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000. Dengan melihat jumlah nominal yang kecil saat melakukan depo, cukup tergambarkan bahwa mayoritas pemain judi online adalah golongan masyarakat berpendapatan rendah.

Ketika kalah bermain judi online, uang yang bisa digunakan untuk kebutuhan pokok mereka berkurang, membuat mereka semakin terjebak dalam kemiskinan. 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, rakyat kecil menjadi korban paling terpapar oleh keberadaan judi online. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan upaya keras untuk memberantas judi online.

Kominfo akan terus meningkatkan pemblokiran konten judi online di internet dan mendesak penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) serta operator seluler untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem di pusat data situs yang menyediakan konten perjudian. 

Kominfo juga telah meminta PPATK untuk memblokir 2.760 rekening yang memfasilitasi aktivitas judi online dan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat upaya pencegahan judi online. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

Kemudian, per-awal Oktober 2023, OJK melaporkan bahwa pihaknya telah membantu pemblokiran 1.700 rekening online yang berafiliasi dengan judi online.

Perputaran Uang di Judi Online

Transaksi judi online terus meningkat setiap tahun, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa terjadi perputaran dana dalam aktivitas judi online dengan total mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022.

Data ini dihasilkan melalui analisis terhadap 887 jaringan bandar judi online yang telah terdeteksi dengan mencatat sebanyak 156 juta transaksi yang tercatat.

Menurut PPATK, berdasarkan hasil analisis mereka terhadap 877 pihak yang terlibat dalam jaringan bandar judi online, terungkap bahwa terdapat perputaran dana sebesar Rp 190 triliun dalam jumlah total 156 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022.

Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun. Bahkan, PPATK  menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Dana yang mengalir dalam transaksi judi online digunakan untuk pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan dugaan pencucian uang oleh jaringan bandar.

Mirisnya, perputaran uang di judi online ini tidak terjadi di dalam negeri sehingga tidak ada kontribusi terhadap perekonomian domestik. Pasalnya, Kominfo pernah melaporkan bahwa para bandar judi online ini berada di luar negeri. Melalui koordinasi dengan PPATK, Kominfo mengumumkan bahwa dana judi online ini paling banyak mengalir ke Filipina.

Pemblokiran Situs

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak tahun 2017 hingga 17 Oktober 2023, telah terjadi pemblokiran sebanyak 1,26 juta konten judi online di Indonesia. Pada periode 1 Januari hingga 17 Oktober 2023, tercatat rekor pemblokiran sebanyak 607.064 konten judi online.

Dari data tersebut, terlihat bahwa konten judi online yang berasal dari alamat IP address masih mendominasi dengan jumlah pemblokiran mencapai 1,04 juta. Sementara itu, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang ditargetkan pada pengguna di Indonesia dan secara jelas melanggar kebijakan platform.

Kominfo juga berhasil memblokir 48.509 konten judi online yang berada di platform berbagi berkas atau file sharing. Kemudian, 3.155 konten judi online telah diblokir di Google dan YouTube.

Jumlah pemblokiran konten judi online pada platform lainnya adalah 358 di Twitter, 118 di Telegram, serta 26 di TikTok dan Snack Video masing-masing. Terdapat tiga konten judi online yang diblokir di Helo-app, dan satu konten sisanya berada di App Store.

Meskipun telah dilakukan upaya pemblokiran, konten judi online masih dapat ditemukan dengan mudah di internet. 

Menurut analisis data dari Drone Emprit, terdapat lebih dari 850 unggahan yang mengandung kata kunci "slot" dan "gacor" setiap harinya. Data ini hanya diperoleh dari 105.936 unggahan di Facebook pada periode 1 Mei hingga 22 Agustus 2023 sehingga kemungkinan jumlah konten judi online lebih banyak lagi mengingat banyaknya platform digital yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS