Rakor Forum Penataan Ruang Bahas Raperda RTRW Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Utara

Eva Pardiana - Rabu, 16 Oktober 2024 18:20
Rakor Forum Penataan Ruang Bahas Raperda RTRW Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung UtaraRakor Forum Penataan Ruang Bahas Raperda RTRW Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Utara (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Utara. Acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, pada Rabu (16/10/2024).

Dalam sambutannya, Fahrizal menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses revisi Raperda RTRW hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menjelaskan bahwa RTRW memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, sehingga percepatan penyelesaian sangat dibutuhkan.

Fahrizal mengingatkan kabupaten yang belum mempercepat proses RTRW untuk segera melakukannya. Bagi daerah yang sedang dalam proses penyusunan, ia berharap agar bisa diselesaikan secepat mungkin. "Penataan ruang membutuhkan pembahasan yang mendetail dan harus melibatkan banyak pihak," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen utama dalam pengelolaan kehidupan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, berperan besar dalam pengaturan tersebut, namun prosesnya harus tetap melibatkan masyarakat guna mengakomodasi kepentingan publik dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Fahrizal berharap melalui forum ini, sinergi dan kesepakatan optimal dapat tercapai dari semua pihak yang terlibat. "Kita harus menghindari ego sektoral. Semua pihak perlu bekerja sama agar tata ruang yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan bersama," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Provinsi Lampung telah menetapkan Perda Tata Ruang yang dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RTRW masing-masing. "Perda provinsi ini adalah panduan utama. Kabupaten dan kota harus merujuk pada prinsip-prinsip yang ditetapkan di tingkat provinsi agar ada keselarasan dalam penataan ruang," paparnya.

Fahrizal menekankan pentingnya tata ruang yang baik dan terencana untuk menghindari konflik serta mempercepat pembangunan. "Kita harus menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan masalah di masa depan. Proses ini perlu dijalankan dengan cermat agar tidak ada yang terlewat," ujarnya.

Menurutnya, penataan ruang yang tepat akan memastikan pemanfaatan ruang yang terbatas dengan optimal, demi kesejahteraan masyarakat Lampung. "Pengelolaan tata ruang yang baik adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang," tutupnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Utara, serta anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung. (*)

Bagikan

RELATED NEWS