PTPN I Regional 7 Tolak Ukur Ulang Lahan HGU 04
Eva Pardiana - Kamis, 06 Maret 2025 10:46
PESAWARAN – PTPN I Regional 7 menyatakan tidak menyepakati pengukuran ulang atas lahan HGU 04. M Agung Nugraha, Advokat PTPN I Regional 7, menjelaskan penguasaan lahan Kebun Way Berulu telah bersertifikat dengan bukti kepemilikan HGU-nya. Hal ini disampaikan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Pesawaran Acham Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7 dan Forum masyarakat Bersatu Pesawaran.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu (5/3/2025) ini, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pengukuran ulang lahan HGU 04 milik PTPN I Regional 7. Namun belum disepakti oleh pihak PTPN I Regional 7, telah dijelaskan bahwa penguasaan lahan yang telah bersertifikat oleh PTPN Kebun Way Berulu telah sesuai dengan bukti kepemilikan HGU 04.
Hal ini di dipicu pendudukan paksa oknum masyarakat dilahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat HGU yang sah. Padahal, Kebun Way Berulu telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 dan telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada tahun 1965 dan 1980.
- Itera Gelar Tabur Bunga untuk Mengenang Nabil Al Dzikri
- BPS Catat Lampung Deflasi 0,66% pada Februari 2025
- Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 20 Kecamatan
Untuk diketahui, sengketa lahan ini bermula ketika masyarakat menduduki lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu, dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Saat ini Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu yang mendampingi ahli waris Hi Abdurroni gelar Kiyai Ratu Sumbahan menyatakan bahwa lahan bidang tanah lainnya seluas 219 Ha dikuasai Kebun Way Berulu merupakan milik keluarga Hi. Abdurroni.
Dalam perolehan tanah Kebun Way Berulu, PTPN I Regional 7 menyatakan bahwa lahan tersebut telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses Nasionalisasi berdasarkan UU Nomor 86 tahun 1958 dan sesuai prosedur yang berlaku selanjutnya telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 1965 dan 1980.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, menyatakan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu yang telah berlangsung lama.
Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan plotting beberapa titik lokasi yang diminta oleh pihak kepolisian, pada lahan HGU PTPN I Regional 7 pada tahun 2024.
Sikap PTPN 1 Regional 7 ini menanggapi keinginan DPRD Pesawaran dan ahli waris yang mengkliem lahan seluas 219 hektare milik ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan yang dikuasai PTPN 1 Regional 7 pada RDP DPRD Pesawaran di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (5/3/2025).
Hadir pula Bupati Dendi Ramadhona Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7, dan Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Pesawaran yang mendukung kliem ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan.
- Region Head PTPN I Regional 7: Sayangi Pekerja Lini Lapangan!
- Hari Ini OAIL Itera Gelar Pengamatan Hilal Ramadan 1446 H
- Lapas Narkotika Bandar Lampung dan FTI Itera Bekali Warga Binaan Keterampilan Hidroponik dan Kerajinan Tangan
"Hasil rapat bersama ini diputuskan untuk pengukuran ulang agar permasalahan bisa cepat diselesaikan," ujar Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri.
Dia mengatakan jangan ada yang melakukan perbuatan yang anarkis, hingga ada putusan mengenai lahan tersebut. "Kita akan sama-sama dengan semua pihak untuk memberikan hasil yang terbaik," katanya.
Ditegaskannya, bila nanti hasil pengukuran ulang lahan tersebut benar milik PTPN I Regional 7, FMB Pesawaran harus mau menyerahkan lahan yang kini didudukinya. Achmad Rico berharga pengukuran ulang dapat menyelesaikan polemik.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona, menyatakan bahwa forum pertemuan dengan PTPN I Regional 7 dan masyarakat digelar untuk menghasilkan kesepakatan yang lebih baik. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan memenuhi kepentingan semua pihak, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik yang ada. (*)