Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Barang Bukti Puluhan Kilogram

Eva Pardiana - Jumat, 28 Juni 2024 07:07
Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Barang Bukti Puluhan KilogramPolda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, selama periode Februari hingga Mei 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis, 27 Juni 2024, pukul 13.00 WIB. (sumber: Dok. Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, selama periode Februari hingga Mei 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis, 27 Juni 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menerangkan, pada hari Jumat, 3 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, di Rumah Makan Mini Khas Jl. Trans Sumatera Bakauheni, Lampung Selatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn berwarna silver dengan nomor polisi Z 1578 PG.

"Kendaraan ini dikemudikan oleh Danny Ahmad dan Junaidi Prasetyo, keduanya berasal dari Riau," kata Kapolda

Dalam pemeriksaan terhadap handphone milik Danny Ahmad, ditemukan komunikasi yang mengindikasikan pengawalan truk Colt Diesel berwarna putih dengan nomor polisi F 9828 FH yang bermuatan paket narkotika jenis shabu.

Pada pukul 12.40 WIB, truk Colt Diesel tersebut melintas dan dikendarai oleh Hansen Kurniawan. Petugas berhasil mengamankan satu kotak kardus berisi tiga tas hitam yang berisi 20 kg sabu.

"Dari interogasi, ketiga tersangka mengaku diperintahkan oleh Rino Rustam untuk mengantarkan shabu ke Jakarta. Hingga kini, Rino Rustam masih dalam pencarian," jelasnya.

Kemudian, barang bukti yang disita yakni Sabu 20 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza Reborn silver dengan nomor polisi Z 1578 PG, 1 unit truk Colt Diesel putih dengan nomor polisi F 9828 FH, 4 buah handphone, 3 buah tas ransel dan 1 kotak kardus.

"Adapun peran dari para tersangka ialah Danny Ahmad sebagai Kurir, Junaidi Prasetyo sebagai Kurir serta Hansen Kurniawan sebagai Kurir," paparnya.  

Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Januari-Mei 2024

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menerangkan total pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Mei 2024.

"Jumlah laporan polisi (LP): 9 LP dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda seperti Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," paparnya.

"Pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Gudang PT. Indah Logistik Cargo, Kota Tangerang; Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur; Pool Indah Cargo Cipondoh, Tangerang; Pool Bus ALS di Tangerang, Provinsi Banten," sambungnya.

Ditambahkan Kapolda, selama periode tersebut barang bukti yang disita sebanyak sabu 20,75 kg dan ganja seberat 36,9 kg.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Jumlah barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sebesar Rp31.198.800.000. Dari barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 119.900 jiwa berhasil diselamatkan.

"Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat," pungkas Kapolda. (*)

Bagikan

RELATED NEWS