PLN dan Disdukcapil Lampung MoU Terkait Dokumen Kependudukan

Eva Pardiana - Minggu, 03 Oktober 2021 07:21
PLN dan Disdukcapil Lampung MoU Terkait Dokumen KependudukanPenandatanganan kerja sama terkait sosialisasi dokumen kependudukan dan pojok konsultasi oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung pada Kamis, 30 September 2021 di aula PLN Lampung. (sumber: Humas PLN UID Lampung)

BANDARLAMPUNG – Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan.

Pada Kamis, 30 September 2021 di aula PLN Lampung, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung telah melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU terkait Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pojok Konsultasi Disdukcapil.

Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung Darma Saputra mengatakan adanya MoU dapat membantu PLN dalam mencari data kependudukan bagi pelanggan.

"Ini juga merupakan tindak lanjut pemerintah pusat khususnya Kementerian BUMN melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Jadi kita di Provinsi hanya mengikuti arahan pusat," ujar Darma dalam keterangannya, Minggu, 3 Oktober 2021.

Darma menambahkan kerjasama ini merupakan awal dan berkelanjutan. Meski pihaknya juga telah memiliki Aplikasi PLN Mobile yang mempermudah masyarakat untuk menjadi pelanggan. Namun pihaknya tetap menggandeng Disdukcapil terkait data kependudukan.

"Aplikasi Mobile selain bisa mendaftarkan jadi pelanggan. Disitu juga bisa melakukan pembayaran dan masih banyak lagi," ujarnya.

Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Saefulloh mengatakan MoU ini merupakan Badan Hukum Indonesia. Sehingga bertujuan menyosialisasikan dokumen kependudukan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 tahun 2021 yang isinya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, Pojok Konsultasi disediakan dalam rangka menerima aduan terkait layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi masyarakat Lampung.

Pojok Konsultasi tidak lain karena adanya keluhan ataupun laporan masyarakat terkait konsolidasi NIK dan KK,  permohonan legalisir, dan adanya permohonan penggantian  KTP yang rusak atau hilang.

"Tidak sinkronnya NIK dengan lembaga lain seperti BPJS, Asuransi, pengurusan NPWP, Perbankan dan GoJek, serta pelayanan online lainnya soal data kependudukan," kata Achmad.

Menurut dia, Ruang Pojok Konsultasi ini rencananya akan diresmikan pada bulan Oktober 2021 setelah semua perangkat pendukung nya tersedia lengkap, karena saat ini masih terbatas.

Meski begitu, pengaduan atas layanan Adminduk tetap berjalan, dan khususnya layanan terhadap aduan tentang konsolidasi NIK dan Nomor KK bisa menghubungi Nomor Pengaduan Disdukcapil Lampung 082182485786. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS