Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Berbagai Faktornya
Yunike Purnama - Kamis, 02 Desember 2021 09:47BANDARLAMPUNG - Pinjaman Online atau pinjol menjadi momok tersendiri. Masyarakat pun masih merasa diteror dengan kehadiran mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa pinjaman daring (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia.
Menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Munawar dikutip, Rabu (1/12/2021).
- November 2021, Lampung Inflasi 0,53 Persen, BI: Waspada Peningkatan Permintaan saat Nataru
- Apple Bakal Rilis iPhone SE 5G pada Maret 2022
- Aplikasi Pemutar Musik Offline di Android, Tanpa Iklan Gratis Tanpa Kuota
Lebih lanjut, Munawar mengatakan faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. "Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," kata dia.
Adapun faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring)," imbuhnya.(*)