Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023

Yunike Purnama - Senin, 15 November 2021 20:45
Persiapan Integrasi NIK-NPWP Butuh 1 Tahun, Implementasi Dimulai 2023Bappenas menyebutkan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal berlaku efektif per 2023. (sumber: Ist)

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal berlaku efektif per 2023.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berlaku saat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan menjadi UU No.7/2021. Oleh karena itu, upaya integrasi sebenarnya sudah mulai diinisiasi pemerintah.

"Adanya UU HPP terkait NIK menjadi NPWP ini sudah sah dan menjadi dasar hukum," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar pada Senin (15/11/2021).

Kendati begitu, Cholifihani menuturkan, implementasi integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta berjalan di lapangan begitu UU 7/2021 terbit. Menurutnya, integrasi tetap membutuhkan proses.

Dia menyampaikan persiapan integrasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan pemerintah sepanjang tahun depan. Harapannya, implementasi NIK menjadi NPWP sudah mulai berlaku pada tahun fiskal 2023.

Waktu persiapan selama 1 tahun tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan dan membangun infrastruktur pendukung. Komponen utama infrastruktur tersebut adalah aspek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.

"Insyaallah akan diimplementasikan mudah-mudahan tahun 2023. Karena pada tahun depan akan disiapkan mengenai teknologi informasinya," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengundangkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021. Terdapat beberapa tujuan diterbitkannya undang-undang perpajakan terbaru tersebut.

Dari 6 klaster pengaturan UU HPP, terdapat 2 klaster yang efektif berlaku saat diundangkan. Kedua klaster tersebut adalah ketentuan terkait dengan KUP dan Cukai yang didalamnya termasuk mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS