Pernikahan Dini di Indonesia Mencapai 50 Ribu Kasus, Mayoritas Hamil Duluan
Yunike Purnama - Rabu, 19 Juli 2023 12:24JAKARTA - Setiap tahunnya terdapat sekitar 50 ribu anak di Indonesia yang melakukan pernikahan dini. Mayoritas di antaranya lantaran hamil di luar nikah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendidikan seksual sejak dini pada anak.
Temuan tersebut diungkapkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, mengatakan anak atau remaja di Indonesia kurang mengenal adanya pendidikan seks sejak dini.
Pendidikan seks di Indonesia, imbuhnya, masih dianggap tabu di beberapa kalangan masyarakat. Lembaga pendidikan juga kurang memberikan edukasi terkait dengan edukasi tersebut. Hal ini membuat fenomena seks bebas yang memicu pernikahan dini tumbuh subur.
Data BKKBN menyebut mayoritas permohonan dispensasi perkawinan anak tak bisa ditolak pengadilan. Hal ini karena sebagian besar anak perempuan yang mengajukan dispensasi itu sudah hamil. Merujuk data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709.
- Pasca Kecelakaan, KAI Divre IV: Evakuasi Selesai, Jalur KA Sudah Kembali Normal
- Prodi Akuntansi IIB Darmajaya Gelar Trial Class
- Bulog Selesaikan Penyaluran 640 Ton Beras ke KPM
Mental Anak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut pernikahan dini riskan berdampak pada kesiapan remaja, baik secara fisik maupun mental. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan mental anak remaja usia sekolah SMP hingga SMA belum siap menghadapi masa kehamilan. "Organ reproduksi sudah siap tapi secara mental untuk kehamilan remaja SMP dan SMA belum siap," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain dengan melalui edukasi yang sifatnya formal, pendidikan dan pengetahuan seksual dapat diperoleh dari keluarga. BKKBN menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan edukasi terkait seksual. Orangtua harus aktif memberikan pengetahuan mengenai seksual sehingga anak dapat terhindar dari bahaya dan risiko seksual.
Keberadaan dan keseimbangan pendidikan yang diberikan baik dari lembaga formal maupun dari orangtua, imbuh BKKBN, diharapkan dapat mengurangi angka kehamilan anak di luar pernikahan. Lebih lanjut akses terhadap pendidikan seks berbasis fakta yang komprehensif akan turut menekan kasus yang saat ini sedang terjadi. (*)