Perbankan Perlu Modal Inti Minimum Rp3 Triliun Guna Hadapi Risiko Global
Yunike Purnama - Kamis, 13 Oktober 2022 15:22BANDAR LAMPUNG - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan perbankan butuh modal inti minimum Rp3 triliun untuk menyerap berbagai risiko sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global.
“Perbankan juga memerlukan dukungan permodalan yang kuat untuk memberikan dukungan keuangan baik untuk ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur yang memadai sebagai dampak digitalisasi dan kebutuhan masyarakat,” katanya dalam webinar “Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Bank umum diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai akhir 2022, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.
- Perbedaan Suku Bunga jadi Biang Penyebab Pasar Keuangan Inggris Kacau
- NASA ungkap Planet Paling Menakutkan
- Rupiah Menguat ke Posisi Rp15.343 per Dolar AS
Selain berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter, perbankan juga mengalami tantangan struktural, seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.
Pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi.
“Apabila pemegang saham pengendali sudah mampu mandiri, banyak hal bisa dilakukan untuk menambah setoran modal, bisa dengan right issue, pemupukan laba, mengundang mitra strategis, menyetorkan saham, dan IPO,” imbuhnya.
- Telkomsel Partisipasi Perhelatan Pahlawan Digital UMKM 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, 7 Oktober 2022
- Kemenkominfo dan Siberkreasi Gelar Webinar Konsep Bisnis Digital Marketing untuk Sumatra dan Sekitarnya
Konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui penggabungan, pengambilan alihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB).
Skema terakhir dapat dilakukan apabila pemegang saham pengendali atau perusahaan induk mampu memenuhi kecukupan likuiditas bank yang berada dalam KUB yang nantinya memiliki struktur yang terdiri dari perusahaan induk dan perusahaan anak.
“Adapun bank anggota KUB hanya wajib memenuhi ketentuan modal inti paling sedikit Rp1 triliun,” ucapnya. (*)