Penerapan Kesetaraan Gender, Wujud Implementasi ESG BP Jamsostek
Yunike Purnama - Selasa, 08 Agustus 2023 11:47JAKARTA – Penerapan kesetaraan gender menjadi perhatian BP Jamsostek dalam upaya menerapkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG). Untuk menunjang hal tersebut, BP Jamsostek merujuk pada indikator yang ditentukan Metadata Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Bappenas sebagai tujuan pada tahun 2030.
Dikutip dari Laporan Terintegrasi BP Jamsostek 2021, indikator pertama yaitu ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan, dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Target indikator ini pada tahun 2030 dengan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan manapun tanpa terkecuali.
Indikator yang kedua yaitu proporsi perempuan yang berada di posisi manajerial. Target dari indikator ini pada tahun 2030 yaitu terjaminnya partisipasi penuh dan efektif, serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
- Menguak Pandangan Remaja Terkait Karier di Pulau Untung Jawa
- Riset: ASEAN Menjadi Kawasan dengan Peluang Ekonomi Terbaik
- Kemenkumham Lampung Dorong UKM Berbadan Hukum Perseroan Perorangan
- Masih Stagnan! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 8 Agustus 2023
Dalam memenuhi indikator pertama tersebut, BP Jamsostek berhasil merealisasikannya dalam pencapaian di tahun 2021. Realisasi tersebut diimplementasikan dengan melakukan rekrutmen karyawan yang mengedepankan kesetaraan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia.
Hal itu seperti diatur melalui Peraturan Direksi No. PERDIR 47/122017 tentang Tata Cara Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target yang harus tercapai dalam waktu dekat yaitu berhasil menghilangkan segala bentuk diskriminasi gender dan lainnya dalam proses rekrutmen BP Jamsostek.
Strategi yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan proses rekrutmen yang adil dan transparan sejak pengumuman penerimaan sampai penempatan kerja. Kemudian pada indikator kedua, BP Jamsostek berhasil menempatkan jumlah karyawan perempuan di posisi pejabat struktural sebanyak 330 orang dari total karyawan atau 32,13%.
Keberhasilan ini diikuti target untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan perempuan untuk menduduki posisi pejabat struktural BP JAMSOSTEK. Strategi yang diterapkan yaitu dengan Penetapan pejabat struktural ditentukan melalui proses penilaian kinerja dan pemenuhan KPI, dengan mengabaikan faktor-faktor yang bersifat diskriminatif.
Bentuk-bentuk seperti telah diuraikan menjadi langkah nyata bagi BP Jamsostek dalam mengimplementasikan ESG. Dengan demikian maka keberlanjutan melalui kesetaraan gender akan tetap terjaga dan operasional perusahaan juga dapat terus berjalan seiring keberlanjutan yang diterapkan. (*)