Pendapatan Mayoritas Pelaku Usaha Online Masih Rendah
Yunike Purnama - Kamis, 05 Oktober 2023 18:32JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pendapatan mayoritas pelaku usaha online di dalam negeri masih terhitung rendah.
Menurut data BPS, per-2022 sebanyak 82,97% pelaku usaha daring di Indonesia menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari Rp300 juta. Meskipun demikian, data juga menunjukkan variasi dalam tingkat pendapatan pelaku usaha daring di dalam negeri.
Dari data tersebut, sekitar 14,4% pelaku usaha daring memiliki pendapatan dalam kisaran Rp300 juta hingga kurang dari Rp2,5 miliar per tahun. Ada juga 2,42% pelaku usaha daring yang berhasil mencapai pendapatan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Namun, pelaku usaha daring yang meraup pendapatan di atas Rp50 miliar per tahun hanya sedikit, dengan persentase mencapai 0,21% sepanjang tahun lalu.
BPS mengasumsikan bahwa persentase pelaku usaha online dengan penghasilan kurang dari Rp300 juta pertahun menjadi yang paling tinggi karena jangkauan pemasaran yang terbatas.
- Tiket MotoGP Mandalika 2023 Tersisa 18 Persen, Ini Persiapan Akhir ITDC
- Spesifikasi Xiaomi 13T dengan Kamera Leica Resmi Meluncur, Tertarik Beli?
- TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Colliers Indonesia: Industri Ritel Tak Terpengaruh
Pasalnya, BPS juga menemukan bahwa sebanyak 95,17% pelaku usaha daring di Indonesia lebih memilih untuk berjualan melalui aplikasi percakapan.
Aplikasi seperti WhatsApp, Line, dan Telegram menjadi pilihan utama mereka dalam menjalankan bisnis online mereka.
Selain itu, sebanyak 41,3% dari pelaku usaha daring memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk berjualan.
- Meski Lagi Tren, 7 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimasak dengan Air Fryer
- Ada di Makam Firaun, Ini 7 Manfaat Biji Ketumbar Bagi Kesehatan
- Peringati HUT ke-78, KAI Geber Promo Tiket hingga Nostalgia Kuliner
Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan Youtube adalah beberapa platform media sosial yang sering digunakan oleh pelaku usaha daring dalam negeri, sesuai data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan ini juga mencatat bahwa 19,75% pelaku usaha daring memilih untuk berjualan di lokapasar daring atau marketplace.
Sementara itu, sekitar 7,05% dari mereka memanfaatkan surel (email) sebagai sarana berjualan, sedangkan 2,09% lainnya menggunakan situs web khusus.(*)