Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Yunike Purnama - Minggu, 03 Januari 2021 20:09
Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat dan KetentuannyaIlustrasi. (sumber: Kompas)

Kabarsiger.com - Program BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021 dan direncanakan akan dibuka dalam waktu dekat.

Bagi Anda yang akan mendaftar program BLT UMKM Rp2,4 juta ini agar mempersiapkan syarat dan ketentuannya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada tahun lalu telah menyalurkan Program BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Dikabarkan untuk BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan di tahun 2020, penyalurannya sudah rampung 100 persen.

Pada tahun 2020 lalu targer penyaluran program BLT UMKM Rp2,4 juta mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki, perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Menkop Teten mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR.

Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia
Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Perpanjangan program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya di masa pandemi yang saat ini masih berlangsung.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS