Pemungutan Suara Ulang di TPS 19, Warga Tidak Ubah Pilihan

Eva Pardiana - Minggu, 18 Februari 2024 14:45
Pemungutan Suara Ulang di TPS 19, Warga Tidak Ubah Pilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 19 berlangsung di rumah Ketua RT 12 LK I yang berlokasi di Jalan Tirta Ria, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Minggu (18/2/2024). (sumber: Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 19 berlangsung di rumah Ketua RT 12 LK I yang berlokasi di Jalan Tirta Ria, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Minggu (18/2/2024).

Widya (24) salah seorang pemilih atau warga sekitar menuturkan, pemungutan suara ulang sudah sepatutnya digelar.

Pasalnya, menurutnya hal itu agar lebih adil dan menciptakan demokrasi yang lebih jujur.

"Iya, jadi saya itu saat tanggal 14 Februari itu paginya udah nyoblos. Terus, saya lihat di media sosial viral tuh TPS 19 ada masalah. Sampe siangnya saya dikabarin harus milih ulang," ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Disinggung soal pilihan, terkhusus Calon Presiden dan Wakil Presiden, Winda menyampaikan bahwa pilihan tidak berubah meski dirinya mengaku telah melihat hasil penghitungan sementara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pilihan sama, dari awal saya nyoblos pilihan tetap," jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi, PSU dilaksanakan sekira pukul 07.00 WIB. Sebelum dimulai, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pengecekan terhadap surat suara, serta kotak suara dihadapan para masyarakat yang hadir.

Diketahui, sebelumnya pemungutan suara ulang di TPS ini dilakukan pasca terjadinya peristiwa penemuan surat suara yang tercoblos pada pelaksanaan pemilu serentak Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton.

Sekretaris KPU Bandar Lampung, Amrozie, menyatakan proses pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Februari 2024 dan persiapan logistik, sarana, dan prasarana telah dimulai.

Amrozie menjelaskan bahwa di TPS 19 Way Kandis, PSU diperlukan karena adanya 100 surat suara tercoblos untuk Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara tercoblos dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat.

Sementara itu, di TPS 31 Kedaton, PSU diadakan karena keberadaan 17 pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi ikut serta dalam pencoblosan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam penyelesaian masalah di TPS 19 Way Kandis, KPU Bandar Lampung memutuskan untuk mengganti seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara di TPS 31 Kedaton, hanya pemilih yang bermasalah yang diperbarui. Klarifikasi ini diberikan oleh Amrozie usai pertemuan di Bawaslu Kota pada Jumat, 16 Februari 2024. (WAN)

Bagikan

RELATED NEWS