Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik

Eva Pardiana - Kamis, 29 Januari 2026 13:37
Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan PublikWakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pada acara Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai pemerintah provinsi dengan kualitas tertinggi dalam pelayanan publik.

Pemprov Lampung menjadi satu-satunya dari 38 pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil meraih predikat tersebut.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, pada acara Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Wagub Jihan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami menyadari bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jihan.

Jihan menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan hasil penilaian Ombudsman RI sebagai pijakan untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik, mulai dari sistem, mekanisme pengawasan, hingga peningkatan kapasitas aparatur.

“Kami memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, berjalan sesuai aturan, dan bebas dari maladministrasi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki hubungan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban aparatur pemerintah.

“Dengan kata lain, ketika birokrasi mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan menjadi lebih baik,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam mencegah praktik maladministrasi yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Langkah pencegahan terhadap maladministrasi sejatinya juga merupakan bagian dari upaya mencegah korupsi. Tugas ini bukan semata-mata tanggung jawab Ombudsman, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai penyelenggara negara,” katanya. (*)

Bagikan

RELATED NEWS