Pemkot Bandarlampung Belum Bayar Tunggakan, PLN Padamkan Lampu Jalan
Eva Pardiana - Kamis, 30 September 2021 09:53BANDARLAMPUNG – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mengambil langkah memadamkan lampu jalan Kota Bandarlampung. Hal itu dikarenakan Pemkot Bandarlampung belum membayarkan tagihan penerangan jalan umum (PJU) selama tiga bulan terakhir.
Saat dikonfirmasi, Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan hal tersebut.
Tagihan PJU yang belum dibayarkan Pemkot yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2021dengan jumlah tunggakan mencapai Rp18 miliar.
Sejumlah lokasi yang dipadamkan di antaranya Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Pemadaman lampu jalan dilakukan pada jam operasional PJU yaitu pukul 17.30 sampai 06.00.
Saat informasi terkait pemadaman lampu jalan ini viral, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana terlihat memberikan klarifikasinya di kolom komentar postingan akun Instagram @lampuung. Eva menegaskan Pemkot telah membayar tunggakan tersebut.
"Perlu diluruskan bahwa Pemkot Bandarlampung sudah membayar tunggakan di PLN," tulis akun Instagram pribadinya @eva_dwiana.
Namun pernyataan Walikota Bandarlampung tersebut dibantah oleh PLN UID Lampung. Pihak PLN menyebut sampai tadi malam belum ada informasi terkait pembayaran tunggakan dari Pemkot.
"Sampai tadi malam, saya konfirmasi ke PLN UP3 Tanjung Karang bahwa informasinya belum ada pembayaran. Kemungkinan sedang diproses di Pemkot," ujar Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen PLN UID Lampung Darma Saputra saat dikonfirmasi oleh KabarSiger pada Kamis, 30 September 2021 pagi.
Saat ditanya sampai kapan pemadaman lampu jalan ini akan dilakukan, Darma hanya menjawab bahwa Pemkot pasti akan segera memberikan solusi terbaik bagi warganya.
"Kami belum mendapat informasi dari PLN UP3 Tanjungkarang terkait pembayaran. Kami yakin bahwa Pemkot akan memberikan solusi terbaik untuk masyarakat," tandas Darma. (EP)