Pemkot Bandar Lampung Batalkan Program Bedah Rumah dalam Anggaran Penanganan Inflasi
M. Iqbal Pratama - Rabu, 28 September 2022 17:38
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali melakukan perubahan penanganan inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Awalnya dana sekitar Rp5,8 miliar akan dialokasikan untuk operasi pasar murah, bantuan sosial dan bedah rumah. Namun, program bedah rumah digantikan dengan pembangunan drainase.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Efendi mengaku tidak yakin program bedah rumah bisa terselesaikan dalam dua bulan. Hal tersebut karena proses perencanaan bedah rumah memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Jika program bedah rumah dilakukan pada awal tahun maka bisa terselesaikan, karena tahapannya memang cukup panjang. Jangan sampai nanti terjadi temuan atau permasalahan dikemudian hari jika tetap memaksa melakukan bedah rumah,” kata Yustam, Rabu 28 September 2022.
- Polres Pesawaran Ikut Jaga Aset PTPN VII
- PGN Subholding Gas Pertamina Memperkuat Sistem Pengamanan Demi Jaga Kehandalan Infrastuktur Gas Bumi
- PT Kilang Pertamina Internasional Pergantian Satu Formasi Jabatan
Menurutnya, Pj Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya telah mengganti program bedah rumah menjadi pembangunan drainase yang sifatnya gotong-royong dilakukan di kelurahan. Sehingga diharapkan bisa membantu menyerap tenaga kerja.
“Sehingga dana Rp2 miliar yang dialokasikan untuk Disperkim telah dialihkan ke dinas perkerjaan umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yustam mengaku jika perubahan penanganan inflasi akibat kenaikan harga BBM akan segera dilaporkan ke Kementerian Keuangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Ramdhan.
“Itu sedang disusun perubahannya, mungkin besok Pak Ramdhan yang akan membawa ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menganggaran penanganan inflasi sebesar 2,1 persen dari APBD atau Rp5,8 miliar. Dana tersebut dibagi ke Dinas Pangan Rp2,8 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rp2 miliar serta Dinas Perdagangan Rp1 miliar. (IQB)