Pemerintah Terbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Rp393,85 Miliar
Yunike Purnama - Rabu, 27 Juli 2022 09:27JAKARTA - Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp393,85 miliar.
Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2042.
Seri ini juga memiliki imbal hasil (yield) sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah. Sukuk negara ini juga dapat diperdagangkan (tradable). Nilai nominal yang diterbitkan mencapai Rp393.858.000.000 dengan jumlah unitnya sebanyak 393.858 unit.
- Turun Lagi Rp3.000, Harga Emas Antam di Pegadaian Rp1.001.000 per Gram
- OJK Ungkap Lima Tantangan Metaverse Sebagai Lokomotif Ekonomi Digital
- 13 Tim Perguruan Tinggi Putra Tanding Dalam Pomprov Lampung 2022
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan surat berharga syariah negara. Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).
- Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
- Kampanye #Birukan Langit, Pesepeda Estafet Journey from Zero Siap Tiba di Lampung
- Pemkot Bandar Lampung akan Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran Terpisah dari BPBD
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga syariah negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. (*)