Pemerintah Larang Minyakita Dijual Online dan Retail Modern
Redaksi - Selasa, 21 Februari 2023 09:38JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan Minyakita melalui platform digital atau secara online. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram.
“Tidak boleh ada lagi orang jual minyak goreng Minyakita online. Jadi online tidak boleh jual Minyakita,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Tak hanya itu, Minyakita juga tidak boleh dijual di ritel modern, baik super market maupun mini market. Jerry menegaskan, Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional.
- Sentuh 15.168 per Dolar AS, Kurs Rupiah Melemah Tipis pada Selasa, 21 Februari 2023
- Astra Internasional Buka Lowongan Kerja, Daftar di career.astra.co.id
- Turun Tipis! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 21 Februari 2023
“Itu hanya ada di pasar tradisional. Pasar modern jua nggak bisa,” kata dia.
Selain itu, pembelian Minyakita di pasar tradisional juga dibatasi. Maksimal pembelian hanya 2 liter per orang untuk memastikan stoknya tetap ada di pasar. Sehingga harganya tetap terjaga sesuai HET.
“Kedua membatasi pembelian satu orang maksima 2 liter per pembelian,” kata dia.
Satgas Pangan
Jerry menambahkan, Pemerintah Pusat juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten untuk mematikan ketersediaannya.
“Kita koordinasi terus dengan satgas pangan, memastikan ketersediaan ini seusai (permintaan),” pungkasnya. (*)