Pemerintah Kumpulkan Pajak Digital Senilai Rp16,24 Triliun hingga November 2023

Yunike Purnama - Sabtu, 09 Desember 2023 07:01
Pemerintah Kumpulkan Pajak Digital Senilai Rp16,24 Triliun hingga November 2023 (sumber: null)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi pajak digital senilai Rp16,24 triliun hingga 30 November 2023. Nilai tersebut meningkat dari periode Oktober 2023 senilai Rp15,68 triiun. 

Sementara pada September 2023, Kemenkeu telah menghimpun pajak digital sebesar Rp15 triliun. Perolehan tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, DJP telah menunjuk 163 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE. Pada November, DJB menambah dua pemungut digital baru untuk mendongkrak perolehan pajak. 

Mereka yakni Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Dari seluruh pemungut pajak yang ditunjuk, sebanyak 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun. 

Jumlah itu, imbuh Dwi berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022. “Ditambah Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 8 Desember 2023. 

Selain dua penunjukan yang dilakukan bulan ini, pemerintah telah melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

“Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Ada dua kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dari pembeli Indonesia. Kedua, memiliki traffic atau pengunjung website yang mencapai lebih dari 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.(*)

Editor: Redaksi
Tags pajak digitalBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS