Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Yunike Purnama - Jumat, 10 Desember 2021 21:30JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan berlaku per 1 Januari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, salah satu alasan yang melatarbelakangi kebijakan itu adalah karena mempertimbangkan dampak larangan minyak goreng curah bagi UMKM.
"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
- 5G Experience Center Telkomsel Hadir di Peluncuran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0
- Hadir di Boemi Kedaton Mall, Nikmati Konsep Baru Levi's® NextGen Store
- Kolaborasi Bank dan Fintech Lending Untungkan UMKM
Dia menjelaskan, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.
Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.
"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," kata Oke. (*)