Pemerintah Alokasi Subsidi Energi Menjadi Rp502 Triliun

Yunike Purnama - Rabu, 17 Agustus 2022 06:32
Pemerintah Alokasi Subsidi Energi Menjadi Rp502 TriliunIlustrasi BBM Subsidi. (sumber: Pertamina)

JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp502 triliun. Adapun langkah ini setelah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 mengalami surplus sebesar Rp106 triliun.

Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan pemerintah dengan menaikkan subsidi energi menjadi Rp502 triliun untuk menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sampai pertengahan 2022, APBN juga surplus Rp106 triliun oleh karena itu pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp502 triliun pada 2022," ujarnya saat sidang tahunan paripurna MPR/DPR, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut Jokowi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik dari proyeksi APBN 63 dolar AS per barel menjadi lebih dari 100 dolar AS per barel, sehingga kenaikan anggaran subsidi menjadi satu-satunya cara menahan tidak ada kenaikan harga.

"Ini agar harga BBM pada masyarakat tidak melambung tinggi," ucapnya.

Jokowi juga menyebut alokasi subsidi energi yang relatif besar itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah bayang-bayang inflasi global yang merangkak naik pada tahun ini.

"Ini agar harga BBM di tengah masyarakat tidak melambung tinggi selain itu ekonomi berhasil tumbuh positif angka 5,44 persen pada kuartal kedua 2022," ungkap Jokowi.

Menurutnya pemerintah berhasil menahan laju inflasi domestik angka 4,9 persen. Angka itu, kata dia, relatif lebih rendah dari torehan sejumlah negara di Asia dan negara maju lainnya.

"Angka ini jauh di bawah rata-rata negara Asia kisaran tujuh persen, jauh di bawah negara-negara yang mencapai sembilan persen," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga membeberkan ekonomi RI tumbuh positif 5,44 persen pada kuartal II 2022. Selain itu, neraca perdagangan surplus selama 27 bulan berturut-turut.

"Pada semester I 2022 ini surplusnya sekitar Rp364 triliun," kata Jokowi.(*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS