Pelamar PTPS Bandar Lampung Hampir 2.500 Orang, Apriliwanda: Panwaslucam Harus Pandai Menyeleksi
Eva Pardiana - Rabu, 23 Oktober 2024 11:28BANDAR LAMPUNG – Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, S.H. berharap Panwaslucam se-Kota Bandar Lampung benar-benar menempatkan PTPS sesuai kompetensi para pelamar yang ada.
Menurutnya, dari jumlah pelamar yang ada di tiap TPS-nya, maka Panwaslucam memiliki opsi-opsi untuk memilah dan menempatkan calon PTPS terpilih sesuai kompetensi dan pengalaman, sehingga zona-zona yang dianggap sebagai daerah rawan dapat terkondisikan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 ini.
Sejauh ini ada sekitar 2.500 warga kota Bandar Lampung yang telah mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS), terhitung sejak dibuka pada tanggal 12 September sampai 11 Oktober (tahap pengumuman lulus administrasi).
- Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance
- Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja
- BPKP Kalimantan Selatan Gandeng PTPN IV Regional V sebagai Pelopor Mitra Dunia Usaha dalam Pengentasan Stunting
Koordiv SDMO Bawaslu Kota Bandar Lampung, Juwita mewakili Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda SH menerangkan bahwa pelamar PTPS di kantor sekretariat Panwaslucam se-Kota Bandar Lampung lebih banyak perempuan yakni ada 1.251 dan laki-laki mencapai 1.231 orang.
Juwita yang mewakili Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, 22 Oktober ini merupakan hari terakhir tahap wawancara, sebab telah dimulai sehari setelah pengumuman lolos administrasi, yakni tanggal 12 Oktober.
Penetapan dan Pengumuman PTPS terpilih akan berlangsung pada 23-25 Oktober untuk kemudian dilantik pada tanggal 3 sampai tanggal 4 November.
Hal lainnya yakni pada 23 Oktober – 2 November Bawaslu masih memiliki tahapan untuk melakukan pergantian calon terpilih jika diperlukan.
Selain itu pada tanggal 5-20 November, Bawaslu juga diberikan tenggat waktu untuk melakukan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas. (*)