Pelaksanaan UU P2SK, OJK Siapkan 224 Peraturan Baru

Yunike Purnama - Selasa, 07 Februari 2023 05:43
Pelaksanaan UU P2SK, OJK Siapkan 224 Peraturan BaruIlustrasi logo OJK (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara menyebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membutuhkan turunan 224 Peraturan OJK (POJK) dan 43 peraturan pemerintah (PP).

"Jadi memang di P2SK itu ada cukup banyak kewenangan-kewenangan tambahan dan juga pengaturan baru yang harus dilakukan. Singkatnya, dari hasil identifikasi ada 224 POJK yang harus dibuat dan 43 PP," ujar Mirza dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.

Kini otoritas tengah melakukan pemetaan dan diskusi, agar POJK tersebut bisa dibuat dengan metode penggabungan semacam mini omnibus law.

“Kami sedang melakukan pemetaan dan juga sedang dipikirkan dan didiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan, yaitu semacam mini omnibus untuk POJK-nya. Jadi satu POJK bisa memuat beberapa peraturan. Karena jika peraturannya dibuat satu persatu akan memakan waktu panjang," tutur Mirza.

Selain itu, lembaga pengawas di industri keuangan ini juga akan melihat prioritas POJK mana saja yang harus dibuat dahulu.

"Saat ini memang sedang didiskusikan dan ditentukan prioritasnya, mana POJK yang harus dibuat dalam 6 bulan, dan mana yang dibuatnya masih bisa ke satu tahun lagi atau dua tahun lagi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, OJK juga sedang melakukan transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat pengawasan di sektor keuangan. Hal ini dalam rangka mengatur, mengawasi dan memberikan pelayanan terbaik di sektor ini.

Penguatan struktur organisasi ini terdiri atas penguatan pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) terintegrasi, pengaturan yang selaras dan adaptif, layanan perizinan terpadu, pengaduan konsumen yang terkoordinasi.

Kemudian penegakan hukum dan integritas sistem keuangan, integrasi pengelolaan data dan informasi, serta sentralisasi pelaporan yang terdigitalisasi. Terkait penguatan pengawasan, Mirza mengungkapkan akan ada beberapa departemen tambahan yang telah disahkan.

"Saat ini beberapa departemen tersebut, organisanya sudah diketok, orangnya sedang diisi. Ini sebagaimana yang sudah diberitakan minggu lalu terkait pelantikan beberapa pejabat OJK baru," tuturnya.

Salah satu departemen baru, yakni yang berada di bawah divisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen adalah departemen market conduct.

"Di mana sebelumnya departemen market conduct ada di direktorat, lalu sekarang dinaikkan statusnya menjadi departemen pengawasan market conduct," jelas Mirza.

Dia menjelaskan transformasi organisasi OJK ini dilakukan juga dalam rangka beradaptasi dengan regulasi sistem keuangan yang baru, UU P2SK, dan dilakukan secara menyeluruh hampir di semua lini pengawasan OJK.

Melalui transformasi tersebut, Mirza berharap lembaga keuangan tidak kebingungan dalam melakukan pelaporan atau hal lainnya kepada OJK. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS