Fokus Kebijakan OJK untuk Perkuat Industri Asuransi dan Fintech

Yunike Purnama - Selasa, 07 Februari 2023 03:36
Fokus Kebijakan OJK untuk Perkuat Industri Asuransi dan FintechOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fokus kebijakan untuk setiap industri, di antaranya yakni industri asuransi dan fintech. (sumber: Deva Satria/Grafis TrenAsia )

JAKARTA - Guna memajukan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fokus kebijakan untuk setiap industri, di antaranya yakni industri asuransi dan fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan untuk industri asuransi, OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi. Hal ini seperti penerapan tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74.

Selain itu kami juga akan melakukan pengembangan produk dan pengembangan bisnis seperti melakukan penyempurnaan dan pelaksanaan regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik.

Termasuk asuransi kredit dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), serta pengembangan produk asuransi wajib," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.

Masih di industri asuransi, OJK juga akan melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi. Ogi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank.

Selanjutnya, OJK turut melakukan aspek perlindungan konsumen, dengan monitoring kinerja tenaga pemasar. Kemudian pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial dan aspek market conduct atau perilaku pasar.

Selanjutnya untuk industri fintech P2P lending, OJK juga akan menata kegiatan usaha terkait industri tersebut, yakni menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi.

"Kami juga akan melakukan pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending dengan penguatan syarat prudensial," jelas Ogi.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS