Fokus Kebijakan OJK untuk Perkuat Industri Asuransi dan Fintech
Yunike Purnama - Selasa, 07 Februari 2023 03:36
JAKARTA - Guna memajukan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fokus kebijakan untuk setiap industri, di antaranya yakni industri asuransi dan fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan untuk industri asuransi, OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi. Hal ini seperti penerapan tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74.
Selain itu kami juga akan melakukan pengembangan produk dan pengembangan bisnis seperti melakukan penyempurnaan dan pelaksanaan regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik.
- Siap-siap! 2 Bank Cukup Besar Rencana Merger dan Selesai pada Juni 2023
- Rencana Konsolidasi Perbankan, OJK akan Pangkas 600 BPR pada 5 Tahun ke Depan
- Makin Marak Aduan Masyarakat, Presiden Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Diperketat
Termasuk asuransi kredit dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), serta pengembangan produk asuransi wajib," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.
Masih di industri asuransi, OJK juga akan melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi. Ogi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank.
Selanjutnya, OJK turut melakukan aspek perlindungan konsumen, dengan monitoring kinerja tenaga pemasar. Kemudian pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial dan aspek market conduct atau perilaku pasar.
Selanjutnya untuk industri fintech P2P lending, OJK juga akan menata kegiatan usaha terkait industri tersebut, yakni menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi.
"Kami juga akan melakukan pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending dengan penguatan syarat prudensial," jelas Ogi.(*)