Pandemi Berakhir, Ketua DK Paparkan Tantangan Sektor Keuangan di 2023
Redaksi - Jumat, 24 Februari 2023 05:45JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri keuangan masih memiliki sederet tantangan di 2023 meskipun status pandemi telah dicabut. Sejumlah langkah pun telah dipersiapkan otoritas untuk meredam dampak tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, OJK tetap optimistis sektor keuangan akan terus tumbuh pada tahun ini. Hal ini tercermin pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,31% pada 2022 dan diharapkan berlanjut pada 2023.
Tak hanya itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut tingkat tingkat Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada awal tahun melanjutkan ekspansi. Dibarengi dengan kinerja ekspor nasional yang juga masih tercatat positif.
- Pertumbuhan Laba Diiringi Penguatan Pencadangan, BRI Terapkan Pengelolaan Risiko Yang Prudent
- BRI Jalin Kerja Sama dengan Astra Credit Companies Group Sebagai Upaya Dorong Digitalisasi Perusahaan Pembiayaan
- Telkomsel Siap Dukung Kenyamanan Pengalaman Digital Perhelatan F1 Powerboat World Championship 2023
"Pemerintah telah menyampaikan secara resmi tanggap darurat pandemi akan dikonsultasikan dengan pihak WHO untuk kemudian bisa mengubah status dari pandemi menjadi endemi pada minggu - minggu mendatang ini," kata Mahendra dalam Indonesia Financial System Stability Summit 2023 pada Kamis, 23 Februari 2023.
Di sisi lain, Mahendra melihat tren kenaikan suku bunga akan kembali terjadi ke depan. Kemudian adanya kebijakan moneter dari bank sentral negara maju yang akan menahan tingkat bunga di posisi yang tinggi.
"Dari kebanyakan bank sentral negara maju yang akan tetapkan tingkat bunga tinggi dan mungkin saja pada periode yang lebih lama lagi daripada yang diperkirakan sebelumnya,"ujarnya.
Oleh karena itu, OJK terus mengantisipasi serta bersinergi kuat dengan pemerintah terutama Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mencermati, memantau dan melakukan langkah untuk menjaga ketahanan dan juga stabilitas sektor keuangan.
- Terjun Bebas! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Jumat, 17 Februari 2023
- Wardah Sampai Unilever Curhat Tingginya Bahan Baku Impor Kosmetik
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka
Selain itu, Mahendra juga berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mendorong kinerja sektor keuangan. Salah satu menjadi landasan untuk antisipasi tantangan ke depan.
"Dengan beberapa penyesuaian yang terjadi, OJK menyiapkan transisi yang stabil di tengah goncangan pasar keuangan global. Fokus OJK dalam P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tak menimbulkan goncangan di sektor jasa keuangan," pungkasnya. (*)