OPT Sobat Sehat Lampung Kenalkan Penggunaan Aplikasi dan Website Lapor TBC
Yunike Purnama - Jumat, 08 Maret 2024 19:03BANDARLAMPUNG - Organisasi Penyintas TBC (OPT) Sobat Sehat Lampung (SAT SET) menggelar Diseminasi Penggunaan Aplikasi dan Website Lapor TBC bertempat di PH Cafe & Resto Bandar Lampung pada Jumat, 8 Maret 2024.
Ketua Sobat Sehat Lampung Ardiansyah mengatakan, aplikasi dan website Lapor TBC merupakan langkah untuk membantu bagi para pasien dan penyintas TBC untuk lebih berdaya dan agar dapat mengakses pengetahuan dan informasi lengkap seputar TBC.
"Dengan adanya aplikasi dan website Lapor TBC, pasien menjadi lebih mudah hanya cukup melalui smartphone sudah dapat mengenali hak pasien, mendapat informasi dan akses fasilitas layanan kesehatan terdekat, terhubung dengan forum hingga melakukan pengaduan baik terkait akses layanan, enabler, stigma dan diskriminasi sampai dengan layanan kesehatan mental,"papar Ardy.
- IM3 Hadirkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet Momen Ramadan
- Avatar: The Last Airbender akan Lanjut Musim 2 dan 3
- Satgas PASTI Sinergi Kordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
Dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Dian Lestari dan Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas. Kemudian fasilitator Aplikasi dan Website Lapor TBC dari tim OPT SAT SET Yudi Novriansyah dan Ulfatun Nissa.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Dian Lestari memaparkan, data 2023 (Kohort 2022) total penderita TBC sebanyak 4.070 kasus yang diobati. Rinciannya, 1152 orang sembuh, 2.756 pasien dengan pengobatan lengkap, 0 kasus gagal, 61 orang meninggal, dan 37 orang putus berobat.
Penanganan kasus TBC masih menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung di semua sektor, sehingga kolaborasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam penemuan kasus TBC.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas memaparkan perlindungan hukum bagi pasien TBC yang terdampak stigma dan diskriminasi.
"Pentingnya jaminan hukum bagi kelompok rentan seperti yang diatur dalam UU pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 2, termasuk para pekerja yang terkena TBC," papar Bowo.
Kemudian dari perwakilan Serikat buruh yakni Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Tri Susilo turut hadir dalam kegiatan juga memberikan masukan untuk dapat melakukan sosialisasi secara masif dan skrining TBC di perusahaan dan industri-industri yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Dengan adanya aplikasi dan website LaporTBC, semoga dapat lebih membantu khususnya teman-teman buruh yang terkena TBC agar mendapat akses untuk pengobatan dan infomasi lengkap terkait penanggulangan penyakit TBC," (*)